Senin, 30 November 2009

BERSIHKAN DIRI DENGAN TOBAT

Manusia tempat salah dan lupa. . . . . . . . .

Demikian fitrah manusia yang Allah SWT tentukan. Namun, dengan kasih-sayang-Nya, Allah pun memberi jalan atau petunjuk agar manusia tidak terus melakukan kesalahan dan membukakan pintu ampunan dan tobat. Rasulullah Saw menegaskan: "Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan (dosa) dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertobat (dari kesalahan tersebut)."

Tobat (taubat) adalah memohon ampun kepada Allah SWT setelah melakukan kesalahan atau kemaksiatan. Allah SWT akan menerima tobat hamba-Nya dan sangat menyukai mereka yang bertobat :

  1. "Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima tobat” (QS. An-Nashr: 3).
  2. "Dan Akulah yang Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 160).
  3. "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (QS. Al-Baqarah: 222).

Tobat merupakan pengakuan dosa sekaligus permohonan ampunan kepada Allah SWT. Dalam Islam, pengakuan dosa dan permohonan ampunan itu tidak memerlukan perantara, lapi langsung kepada Allah SWT. Allah SWT selalu membuka pintu tobat bagi para hamba-Nya yang khilaf.

"SesungguhnyaAllah membentangkan tangan-Nya di siang hari untuk menerima tobat orang yang berbuat kesalahan pada malam hari sampai matahari terbit dari barat" (HR. Muslim).

"Bersegaralah kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali Imran: 133).

Bangsa-bangsa terdahulu, seperti kaum Nabi Nuh, Nabi Luth, dan sebagainya, dibinasakan Allah SWT begitu mereka berbuat dosa atau mengingkari hukum Allah. Namun, bagi umat Nabi Muhamad Saw, Allah SWT memberikan “toleransi” yang luar biasa. Allah terus memberi kesempatan bagi kita, umat Islam, untuk bertobat dan kembali kepada jalan-Nya.

RENTETAN peristiwa gempa, banjir, dan bencana lainnya di negeri ini, merupakan adzab, peringatan, dan ujian bagi umat Islam agar kembali ke jalan-Nya. Allah SWT “hanya” membinasakan sebagian kecil bangsa ini, demi menunjukkan kasih sayang-Nya kepada sebagian besar bangsa yang selamat: agar segera kembali kepada jalan-Nya; melaksanakan syariat Islam di segala bidang kehidupan, maka bangsa ini, umat Islam, atau kita harus segera dan terus bertobat, yakni dengan Taubatan Nasuha, tobat yang murni, ikhlas, dan sungguh-sungguh.

"Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam sorga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bresamanya, sedang cahaya mereka memancar di depan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan 'Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu'” (QS. At-Tahrim: 66).

Tobat adalah pernyataan menyesal sekaligus memohon ampunan dan bertekad tidak akan mengulangi kesalahan dan dosa. Rasulullah Saw pernah ditanya oleh seorang sahabat. "Apakah penyesalan itu tobat?". "Ya!" jawab Rasulullah (H.R. Ibnu Majah).

Syarat Diterima Tobat

Tidak semua tobat diterima Allah SWT. Menurut jumhur ulama, tobat yang diterima yaitu harus memenuhi syarat :

  1. perasaan menyesal yang mendalam,
  2. berhenti sama sekali dari perbuatan dosa, dan
  3. bertekad kuat tidak mengulangi kesalahan.

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah mengibaratkan orang yang bertobat, namun mengulangi dosanya, seperti “menertawakan Tuhannya”. Dalam keseharian dikenal istilah “tobat sambal”, yakni tobat seperti memakan sambal; mengeluh atau menyesal telah memakannya karena merasa pedas, namun terus dimakan dan diulangi lagi.

Jika sebuah kesalahan atau dosa berkaitan dengan manusia, maka ada satu hal lagi yang harus dilakukan, yakni meminta maaf kepada yang bersangkutan, selain mohon ampun kepada Allah SWT. Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin berkata: “Adapun bila dosa tersebut antara kamu dengan manusia, apabila berupa harta, harus menunaikannya kepada pemiliknya dan tidak diterima tobatnya kecuali dengan menunaikannya. Contohnya, kamu mencuri harta dari seseorang lalu kamu bertobat dari hal itu, maka kamu harus menyerahkan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. Juga contoh lain, kamu mangkir dari hak seseorang, seperti kamu punya tanggungan hutang lalu mangkir darinya, kemudian kamu bertobat, maka kamu harus pergi kepada orang yang bersangkutan dan memeberikan pengakuan dihadapannya sehingga ia mengambil haknya.
Apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka kamu berikan kepada ahli warisnya. Apabila tidak tahu atau ia menghilang darimu dan kamu tidak mengetahui keberadaannya maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas namanya agar bebas dari (kewajiban) tersebut dan Allah lah yang mengetahui dan menyampaikannya kepadanya.
Apabila kemaksiatan yang kamu lakukan terhadap orang lain berupa pemukulan atau sejenisnya, maka datangilah ia dan mudahkanlah ia untuk membalas memukul kamu seperti kamu memukulnya. Apa bila yang dipukul punggung maka punggung yang dipukul dan bila kepala atau bagian tubuh lainnya maka hendaklah ia membalasnya.”

Semoga Allah SWT senantiasa memberi kita ampunan dan bimbingan agar kita mampu bertobat dan tidak melakukan kemaksiatan................ Amin!

Wallahu a’lam.


Kamis, 26 November 2009

TATA CARA QURBAN

Berqurban adalah menyembelih hewan qurban/udh-hiyah/ternak (Unta, Sapi/ Kerbau, Kambing, dan Domba) setelah shalat Iedul Adha dan hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Dasar perintahnya adalah:
Allah.
  1. “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Al Kautsar 2]
  2. “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj 34]

Hukum Kurban adalah sunnat Muakkad. Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." [HR Ahmad dan Ibnu Majah]

Dasar memotong hewan Kurban pada Hari Raya Haji bersumber dari sunnah Nabi Ibrahim dan Ismail. Karena ketakwaannya yang dalam, mereka rela menjalankan perintah Allah meski itu berarti harus mengorbankan anak yang tersayang dan diri sendiri. “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya.
Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian” [Ash Shaaffaat 102-108]

Kita harus senantiasa bertakwa, yaitu menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, agar kurban kita mendapat ridho Allah. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya...[Al Hajj 37]

Jundab Ibnu Sufyan ra berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah SAW Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda:Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Iedul Adha. Tapi dilakukan setelah shalat. "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." Muttafaq Alaihi.

Hewan Kurban tidak boleh cacat (buta meski cuma sebelah, ompong, pincang, tua, atau robek telinganya). Harus sempurna, cukup umur, dan tidak sakit. Jangan pula terlalu kurus sehingga terlihat jelas tulang rusuknya. Al-Bara' Ibnu 'Azib ra berkata: Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat.

Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.Jabir meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq‘alaih)Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.: Bahwa Rasulullah saw. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada Rasulullah saw. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)

Umur minimal untuk Unta=5 tahun, Sapi=2 tahun, Kambing=1 tahun, dan domba=6 bulan. Hewan qurban sebaiknya dihabiskan dalam waktu 3 hari agar terjadi pemerataan (orang-orang miskin juga kebagian).
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.: Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)
Setelah ummat Islam makmur, Nabi menghapus larangan di atas: Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)

Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)

Nabi menyuruh kita menghabiskan daging kurban dalam waktu 3 hari kurang karena dulu ummat Islam banyak yang melarat. Saat ini pun di Indonesia seperti itu. Oleh karena itu kita bisa mengikuti sunnah Nabi di atas. Untuk sapi orang bisa berserikat untuk 7 orang, dan unta untuk 10 orang:

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Pada tahun Hudaibiah kami berkurban bersama Rasulullah saw. dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula. (Shahih Muslim No.2322)

Dari Ibnu Abbas ra beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Ibnu Majah 2536)

Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama Allah dan takbir. Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)

Nabi membeli hewan Kurban/Domba seharga 1 dinar (4,25 gram emas 22 karat / sekitar Rp 1,4 juta). Dari Urwah al-Bariqy ra bahwa Rasulullah SAW pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban.” [Bukhari]

Bolehkah orang yang berkurban memakan hewan kurban? Jawabannya boleh. Ummat Islam dulu biasa membagi daging kurban sebanyak 3 bagian. 1/3 untuk keluarga mereka, 1/3 sebagai hadiah bagi orang yang mampu, dan 1/3 lagi bagi fakir miskin. “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al Hajj 28]

“... Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidakmeminta-minta) dan orang yang meminta...” [Al Hajj 36]

Tukang jagal mendapat bagian/upah dari orang yang berkurban. Jadi tidak mengambil hak fakir miskin dan yang lainnya. Ada pun daging, kulit, serta bagian-bagian terbaik lain harus disedekahkan.

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)

Ali r.a. berkata, "Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu menyuruh saya. Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, pelananya, dan kulitnya. Juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya."[HR Bukhari]

Cara Nabi menyembelih hewan kurban:

Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor Kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. - Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.” [Bulughul Marom]

Menurut riwayatnya dari hadits 'Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]

Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, kuku dan tulang Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata: Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah saw. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (ShahihMuslim No.3638)

Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat “..Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)...” [Al Hajj 36]

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa ia menghampiri seorang lelaki yang sedang menyembelih untanyadalam keadaan menderum lalu ia (Ibnu Umar) berkata: Bangunkanlah agar dalam keadaan berdiri dan terikat karena demikianlah sunah Nabi kamu sekalian. (Shahih Muslim No.2330)

Tempat Kurban: “Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) diLapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Tata Cara Penyembelihan
  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir "Allahu akbar" para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
  • Kemudian diikuti bacaan: hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) / hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”/ Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”

Selasa, 24 November 2009

Rumah tangga islami

Assalaamu'alaikum Wr. Wb

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bila anda telah berkomitmen untuk membina rumah tangga anda secara islami, yaitu :

  1. Seorang istri haruslah taat kepada suami dalam perkara yang tidak mengandung kemungkaran kepada Allah. Dalam masalah Anda, seorang suami menghendaki sang istri tinggal di rumah untuk mendidik anak anaknya. Ini satu cita - cita / keinginan yang baik, dan harusnya istri taat dan mendukung keinginan baik suaminya.Urusan mencari nafkah untuk istri, anak dan keluarga adalah urusan sang kepala rumah tangga / suami. Ini kewajiban suami.
  2. Adapun seorang istri mencari nafkah tambahan bagi keluarga itu sifatnya sunnat saja. Sedangkan urusan istri mendidik anak anaknya ketika suaminya pergi mencari nafkah, mengurus rumah tangga, termasuk melayani suami adalah wajib bagi sang istri. Yang jadi pertanyaan, apakah perkara yang wajib atau yang sunnat yang harus didahulukan oleh sang istri? Istri yang cerdik harusnya mendahulukan perkara yang wajib.

3. Seandainya seorang suami kerja diluar rumah dan sang istri juga bekerja di luar rumah, maka yang jadi pertanyaan, siapakah yang akan menjaga dan mendidik anak anaknya? Bila dihadirkan seorang pembantu, maka ini juga akan menimbulkan kejanggalan :

· Pertama, istri bekerja untuk mencari uang dengan meninggalkan rumah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Setelah uang didapat, uang tersebut digunakan untuk membayar seorang pembantu??? Ini satu keanehan berpikir.........

· Kedua, apakah pembantu tersebut seorang yang pendidikannya baik, dan agamanya baik? Sehingga bisa mendidik anak anak menjadi orang yang sholeh dan sholehah? Sedangkan seorang istri itu dinikahi salah satunya karena agamanya baik dan diharapkan bisa mendidik anak anaknya....Tidakkah kita berbangga bila suatu saat anak kita ditanya, 'siapa yang mengajarimu membaca Al Qur'an?' Dan sang anak menjawab Ibuku, bukan jawaban 'bibi ku apalagi mba ini mba itu (maksudnya pembantunya), yang meluncur dari lisannya. Ini pun bila kita beruntung mendapatkan pembantu yang bisa mengajari Al Qur'an.

4. Tidak diragukan, bahwa pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepada istri memang cukup berat dan banyak. Pekerjaan administrasi di kantor memang lebih ringan. Ada bagusnya bila seorang suami berempati (istilah kerennya) dengan membantu sang istri. Misal, ketika sang istri memasak, dia (suami) menyapu halaman / membersihkan rumah. Atau ada kegiatan mencuci baju bersama ketika libur, dll. Dengan demikian sang istri tidak terlalu keberatan dengan pekerjaan rumah tangga. Dan sang istri juga bisa berbangga mempunyai suami yang bukan sembarang suami.

5. Hidup itu pilihan dan pada tiap pilihan ada konsekuensinya. Ketika sang istri tidak bekerja karena harus tinggal di rumah dan mengurus anak, maka imbasnya adalah pendapatan keluarga berkurang. Solusinya adalah sang suami harus kerja ekstra keras untuk menutupi kebutuhan hidup. Ini satu konsekuensi dari pilihan yang dibuat. Dari sini akan nampak izzah / kemuliaan seorang suami di mata istri dan keluarganya. Seorang wanita di rumah, tidak berarti tidak bekerja menghasilkan uang. Satu pola pikir yang harus dihapus di masyarakat Indonesia ini adalah bekerja itu tidak mesti di kantoran yang berangkat pagi pulang sore (istilahnya nine to five). Ada banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah sambil memenuhi kewajiban sebagai istri dan ibu rumah tangga. Salah satu contohnya adalah menjadi penulis. Kalo ada usaha insya Allah ada jalan.
Bantahan terhadap kekhawatiran rejeki. Salah satu pertolongan Allah bagi orang yang menikah adalah Allah akan cukupkan rejekinya. Benarlah apa yang difirmankan Allah (yang artinya) : "Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya.... ". (An Nuur : 32). Kemudian kita lihat kenyataan dilapangan, banyak orang yang mula mula menikah tidak punya apa apa, alhamdulillah, Allah cukupkan rejeki buat mereka. Bahkan anak anaknya bisa bersekolah sampai pendidikan yang
tinggi.

6. Suami wajib memberi nafkah istri. Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri, memberi pakaian, makanan kepada istrinya. Banyak para suami yang melupakan hal ini. Seorang istri harus mengeluarkan uang dari hasil usahanya untuk memberi belanja sehari hari keluarga, termasuk juga membeli pakaian untuk dirinya sendiri. Para suami jarang atau bahkan tidak pernah memperhatikan apakah istrinya sudah makan atau belum. Para suami jarang sekali membelikan pakaian untuk istrinya. Perhatikan hadits dan ayat Al Qur'an berikut ini: "Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiakan orang yang harus diberi belanja." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf." (Q.S. Al Baqarah : 233).

"Sedangkan hak mereka (istri istri) yang harus kalian penuhi adalah kalian memberikan pakaian dan makanan kepada mereka dengan baik." (HR. Tirmidzi (II/204) (Adabuz Zifaf hal. 238).


Bacalah tentang masalah ini di Riyadhus Shalihin Bab Memberi Nafkah Terhadap Keluarga. Nafkah pemberian dari suami kepada istri / keluarganya selain untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada suami, juga berimbas semakin cintanya sang istri kepada suami. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam (yang artinya)

"Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling cinta mencintai." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al Albani).


Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua

................. Amiiiin.

Wassalamu'alaikum Wi. Wb

Sabtu, 21 November 2009

Benarkah Poligami Sunah...?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami.

Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan --ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-- lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah."

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif.

Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.